Thursday, January 22, 2015

BAGIAN 4 : TRANSAKSI, AKUN-AKUN, SYARAT PEMBAYARAN DAN SYARAT PENYERAHAN BARANG DALAM PERUSAHAAN DAGANG

4. Syarat Penyerahan Barang

syarat penyerahan barang merupakan suatu hal yang perlu disepakati oleh pembeli dan penjual. syarat itu penting karena menyakut biata pengakutan (pengiriman) dan resiko abrang pada waktu pengankutan. Dengan demikian, syarat ini mengatur siapa yang membayar biaya angkut dan siapa yang menanggung risiko atas barang tersebut mulai dari gudang penjual sampeai gudang pembeli. syarat penyerahan barang yang umum di pakai adalah FOb shiping point dan FOB destination point

a.  freeon board shipping point ( FOB shiping point

 syarat ini menetapkan bahwa barang dagang di serahkan dugdang penjual. oleh karena itu, syarat penyerahan ini disebut juga yarat penyerahan loko gudang penjual, syarat ini berakibat :

(1) biaya pengangkutan barang menjadi tanggungan pembeli sejak barang itu diserahkan di gudang penjual

(2) risiko atas barang (misalnya rusaj atau hilang) sejak di serahkan di gudang penjual menjadi tanggungan pembeli dan

(3) transaksi dianggap telah terjadi dan dapat dibukukan sejak saat barang diserahkan di gudang penjual

b. Free on Borad Destination Point )FOB DEstination Point) atau Cost and FREIGHT (C & F )

 syarat penyrahan barang ini menyebut kan bahwa barang dagang di serahkan penjual di gudang pembeli. syarat ini berakibat :

(1) biaya pengankutan barang sampai barang di serahkan di gudang pembeli menjadi tanggungan penjual jika barang di asuransikan selama pengiriman, biaya asuransi juga menjadi tanggungan penjual

(2) risiko atas barang selama dalam pengiriman menjadi tanggungan penjual, dan

(3) transaksi dianggap sah jika barang telah di serahkan oleh penjual di gudang pembeli

No comments:

Post a Comment